Temuan tersebut, jelas Ronald, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2024.
“Namun hingga kini, laporan itu belum naik ke tahap penyidikan. Stagnasi ini menimbulkan tanda tanya, terutama karena data dan dokumen pendukung diklaim telah diserahkan secara lengkap,” ujar Ronald.
Menyoroti fakta ini, Ucok Sky Khadafi dari Center Budgeting of Analysis (CBA) mengaku pesimis terhadap pemberantasan korupsi saat ini. Ia menyinggung fenomena koruptor yang masih dapat “membeli” keselamatan hukum.
“Koruptor di Indonesia seperti bukan koruptor, karena bisa bayar. Kalau punya uang, bisa aman. Saya pesimis dengan pemberantasan korupsi sekarang,” kata Ucok setengah putus asa.
Ia menyebut dugaan keterlibatan oknum penegak hukum sebagai faktor yang membuat penanganan perkara kerap berhenti di tengah jalan.
Dari kalangan mahasiswa, kritik disuarakan lebih keras. Aktivis mahasiswa Chairul Umam menilai kondisi ini ironis karena jaksa justru dituding gagal menjaga kepentingan negara.
Ia menyebut ketika jalur hukum dianggap tak bergerak, gerakan sosial dinilai menjadi pilihan terakhir.
“Data ada, kesaksian ada, tapi tindak lanjut tidak ada,” kata Chairul Umar dengan tandas.
