Jampidsus Terbelit Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Para Aktivis Minta KPK Segera Bertindak

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pelepasan aset sitaan perkara korupsi berupa harta tambang bernilai triliunan rupiah, kembali memantik pertanyaan klasik tentang integritas penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Jampidsus Dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta” di Menteng, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Diskusi tersebut menghadirkan Ronald Loblobly dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ucok Sky Khadafi dari Center Budgeting of Analysis (CBA), serta Chairul Umam sebagai Aktivis Mahasiswa. Serta dimoderatori oleh Dr Baiquni.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) membeberkan kejanggalan lelang aset PT Gunung Bara Utama di Kalimantan Timur yang dinilai berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

Aset ini merupakan bagian dari barang sitaan dalam perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun.

Ronald Loblobly, koordinator Kosmak, menyebut nilai aset tambang tersebut secara hitungan ekonomi seharusnya menembus Rp12 triliun.

Namun aset itu dilepas dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun. Alih-alih memulihkan kerugian negara, pelelangan justru diduga membuka lubang kerugian baru. Prosesnya pun dinilai janggal.

Perusahaan pemenang lelang, PT Indo Bara Utama, disebut baru berdiri sekitar 10 hari sebelum penetapan. Pengumuman lelang dilakukan di Jakarta dan hanya melalui satu media, menjauh dari prinsip keterbukaan dan persaingan harga yang sehat.