FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Informasi tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi dalam keterangannya digedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).
Menurut Budi, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Proses penghitungan tersebut masih berlangsung sebagai bagian dari penyidikan.










