JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP baru disebutkan bahwa PPNS dan penyidik tertentu, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyidik terdiri atas penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu, serta Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyidik Polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Namun terjadi penyimpangan yang menimbulkan ketidakjelasan pengawasan terhadap penyidik, serta adanya pengkhususan yang berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.
Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 ayat (9) yang menyatakan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan undang-undang.
Ketentuan ini membingungkan, karena jaksa juga merupakan PNS. Apakah hal tersebut berarti jaksa secara otomatis juga merupakan PPNS jika bertindak sebagai penyidik?
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (5) menyatakan bahwa koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan bagi penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
Dengan demikian, muncul pertanyaan: siapa yang mengawasi penyidikan yang mereka lakukan dalam menjalankan kewenangan sebagai penyidik? Terjadi kekosongan penjelasan dan pengertian yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Karena jaksa merupakan PNS, timbul pertanyaan apakah jaksa juga dapat disebut PPNS? Begitu pula dengan penyidik tertentu: apakah yang bertugas sebagai penyidik tertentu adalah ASN atau pegawai negeri atau disebut apa? Dan jika itu yang dilatih sebagai penyidik, apakah mereka masuk dalam kategori PPNS yang seharusnya dikoordinasikan dan diawasi oleh Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4)?
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) juga bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan bahwa penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau penyidik tertentu dilakukan melalui penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Ketentuan ini secara jelas menegaskan peran Polri sebagai penyidik utama yang melakukan pengawasan sejak tahap penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Oleh karena itu, Pasal 7 ayat (5) seharusnya diubah karena menimbulkan kebingungan dan pertentangan antara ketentuan umum dan pasal-pasal lainnya.











