KETIKA ribuan anak keracunan akibat makanan yang disediakan negara, publik justru menyaksikan satu ironi besar. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memilih suara paling lembut di tengah krisis yang seharusnya menuntut sikap paling keras.
Kementerian yang namanya memuat mandat perlindungan anak itu tampil rapi secara birokratis, tetapi rapuh secara moral. Di saat anak-anak menjadi korban langsung kebijakan negara, kementerian ini gagal menunjukkan bahwa hak anak adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar.
Keracunan massal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar masalah dapur, vendor, atau kegagalan teknis. Ini adalah kegagalan kebijakan publik yang berdampak langsung pada kelompok paling rentan, yaitu anak-anak.
Dalam perspektif hak anak, peristiwa semacam ini seharusnya diperlakukan sebagai keadaan darurat perlindungan anak, karena mencakup hak paling dasar—hak atas kesehatan, keselamatan, dan rasa aman dari risiko yang justru diciptakan oleh negara.
Namun sampai hari ini, Kementerian PPPA tidak pernah secara tegas menyebut keracunan MBG sebagai pelanggaran hak anak. Tidak ada bahasa krisis, tidak ada deklarasi keadaan darurat, tidak ada tekanan terbuka kepada lembaga pelaksana.
Yang terdengar justru kalimat-kalimat aman seperti evaluasi, pembelajaran, perbaikan, sosialisasi manfaat. Bahasa seperti ini mungkin nyaman di ruang rapat, tetapi menjadi problematis ketika anak-anak muntah, pingsan, kejang, dan harus dirawat akibat makanan negara.
Dalam konteks perlindungan anak, bahasa aman adalah bentuk penghindaran tanggung jawab. Ia menunda keberpihakan, memaksakan pelanggaran, dan pada akhirnya menormalkan penderitaan anak sebagai “risiko pelaksanaan program”.
Lebih buruknya lagi, sikap Kementerian PPPA menunjukkan kecenderungan untuk menjaga keberlangsungan program, bukan melindungi korban. Alih-alih berdiri sebagai pembela anak, kementerian ini justru terdengar seperti penyeimbang kritik publik terhadap MBG.
Tampaknya tugas utamanya adalah memastikan program tidak terganggu oleh suara korban. Padahal, dalam logika perlindungan anak, ketika sebuah program terbukti membahayakan anak, maka program itulah yang harus dikritik, bukan kritiknya yang diredam.
Kementerian PPPA tidak bisa berlindung dengan alasan bahwa mereka bukan pelaksana teknis MBG. Mandat mereka bukan memasak atau mendistribusikan makanan, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan negara yang menyentuh anak tidak melanggar hak anak.
Ketika pelanggaran itu terjadi secara massal, kementerian ini seharusnya tampil sebagai koordinator lintas kementerian, memanggil lembaga terkait, menuntut audit menyeluruh, dan mencabut izin sementara unit-unit bermasalah.
