Para Aktivis Minta Transparansi Proses Hukum terkait Mandeknya Laporan Jampidsus

Terkait peran Presiden, Dhona menyebut secara kewenangan Presiden dapat menonaktifkan pejabat yang dilaporkan masyarakat. “Bisa saja dilakukan, tapi yang menjadi pertanyaan adalah efektivitasnya,” katanya.

Oleh sebab itu, Dhona mengajak masyarakat sipil untuk terus melakukan perlawanan terhadap perilaku korupsi, dan tidak boleh berhenti mengawasi kekuasaan.

Adapun Mohammad Aliardo yang mendapat kesempatan berbicara, menegaskan bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi pemberantasan korupsi.

“Kalau kita bicara pemberantasan korupsi, panglimanya adalah Presiden. Maka pembenahan harus dimulai dari perilaku aparatur,” kata Aliardo.

Ia juga menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang semakin terasa. Hal itu diperparah dengan minimnya akses publik untuk mendapatkan informasi dalam proses penegakan hukum.

“Masyarakat sebenarnya berhak tahu perkembangan laporan Jampidsus, tapi yang terjadi justru apatis,” sergah Aliardo.

Aliardo mengaitkan persoalan ini dengan istilah “serakahnomics” yang pernah disampaikan Presiden Prabowo terhadap Kejaksaan Agung. Presiden meminta aparat penegak hukum berhenti terlibat korupsi, dan harus benar-benar melakukan aksi pemberantasan koruptor.

Namun, Aliardo menilai harapan publik terhadap Kejaksaan justru berhadapan dengan masalah ketika banyak laporan masyarakat menyasar Jampidsus.

“Ketika Jampidsus dilaporkan, pedang keadilan Kejaksaan terlihat tumpul,” ujarnya.

Menurut Aliardo, pembenahan di tubuh Kejaksaan baru bisa dilakukan secara maksimal apabila ada transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat.

“Kejaksaan harus diawasi dan perlu reorganisasi untuk menyingkirkan oknum yang terindikasi kotor,” kata Aliardo.

Diskusi yang dipandu oleh Fiesta Andrianto ini menegaskan kembali pentingnya menjaga semangat Reformasi 1998. Aliansi Aktivis 98 berharap penegakan hukum dijalankan secara konsisten, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.