Hukum  

Pusaran Korupsi Kuota Haji: Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.

Hari ini, Jumat, 23 Januari 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Dito sangat krusial untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut.

Nama Dito mencuat setelah KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada awal Januari lalu. Dito diduga memiliki peran signifikan dalam proses negosiasi kuota tambahan haji Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembahasan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah tersebut justru dilakukan di luar keterlibatan langsung Kementerian Agama.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo kala itu lebih memilih menggandeng Dito Ariotedjo dibandingkan Menteri Agama dalam pembahasan dengan Raja Salman.

Keterlibatan Dito ini menarik perhatian karena hubungan kekeluargaannya dengan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang perusahaannya juga terseret dalam investigasi kuota haji khusus.

Selain isu korupsi, muncul dugaan adanya upaya sistematis untuk menghambat evaluasi penyelenggaraan haji 2024 di DPR.

Islah menyebutkan bahwa Yaqut sempat dilarang menghadiri rapat Pansus Hak Angket Haji karena tugas mendadak ke luar negeri atas arahan Presiden. Perjalanan dinas yang diperpanjang hingga 24 hari tersebut dinilai sebagai langkah untuk mengulur waktu hingga masa kerja Pansus berakhir.

Kini, fokus penyidikan tertuju pada keterangan Dito untuk mengungkap sejauh mana intervensi pejabat tinggi dalam pengaturan kuota yang merugikan calon jemaah haji Indonesia.[dit]

Exit mobile version