FAKTANASIONAL.NET – Mulai Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, petok, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti hukum yang sah. DPR RI mengingatkan masyarakat untuk segera memperbarui dokumen pertanahan melalui sistem pendaftaran tanah modern guna menghindari sengketa serta memutus praktik mafia tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pembenahan administrasi pertanahan merupakan fondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah. Ia menilai, banyak konflik agraria bermula dari penggunaan dokumen lama yang tidak pernah diperbarui dan rentan disalahgunakan.
Menurut Zulfikar, pemerintah kini secara serius mendorong masyarakat yang masih memegang sertifikat terbitan tahun 1967 hingga 1997 untuk segera melakukan pembaruan dokumen. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya sistematis negara dalam menekan ruang gerak mafia tanah.
