Skandal Insider Trading PT Narada: Bareskrim Bongkar Manipulasi Harga

Saham/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dunia pasar modal tanah air diguncang oleh praktik ilegal jual beli saham yang melibatkan PT Narada Asset Management.

Dittipideksus Bareskrim Polri resmi membongkar modus insider trading yang diduga merugikan banyak pihak.

Dalam kasus ini, dua petinggi perusahaan, yakni Komisaris Utama berinisial MAW dan Direktur Utama berinisial DV, telah ditetapkan sebagai tersangka, dilansir pada 4 Februari 2026.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan manipulasi harga melalui underlying asset yang dikendalikan secara internal. Mereka memanfaatkan jaringan afiliasi dan nominee untuk menciptakan pergerakan harga semu pada produk reksadana.