Selain personel, KPK menyita uang tunai senilai Rp850 juta yang ditemukan dalam ransel hitam milik seorang jurusita.
Penyelidikan tidak berhenti pada uang tunai OTT saja. Berdasarkan data PPATK, tersangka Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi tambahan berupa penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari pihak swasta sepanjang 2025-2026.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Tipikor dan KUHP terbaru atas tindakan mencederai hukum tersebut.[dit]










