Ketegasan OJK: Denda Rp542 Miliar untuk Pembersih Pasar Modal

OJK resmi melimpahkan berkas perkara Tahap II beserta tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo demi menjaga integritas sektor keuangan./scsht net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar saham Indonesia.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, lembaga pengawas ini telah menjatuhkan sanksi denda mencapai Rp542,49 miliar.

Langkah drastis ini diambil demi melindungi investor dari tangan-tangan jahat yang kerap memanipulasi harga saham di Bursa Efek Indonesia, dilansir pada 10 Febuari 2026.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa hampir separuh dari total denda tersebut menyasar 151 pelaku manipulasi perdagangan. Modus klasik seperti pump and dump, wash sales, hingga perdagangan yang diatur (pre-arrange trade) menjadi fokus utama penindakan.

Exit mobile version