Daerah  

Sengkarut Tambang di Sulawesi Tenggara: TNI AL Cegat Kapal Nikel, PT Bososi Ungkap Dugaan Pengapalan Ilegal

"Ilustrasi kapal tongkang."
Ilustrasi kapal tongkang. (Dok. Ist)

Status RKAB Ditangguhkan

Lebih lanjut, pihak PT Bososi menegaskan bahwa secara hukum, tidak seharusnya ada aktivitas pengangkutan nikel dari wilayah tersebut.

Hal ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Ditjen Gakkum ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 yang terbit awal Januari lalu.

Surat tersebut menyatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan sedang ditangguhkan sembari menunggu kejelasan legalitas pasca-Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Dengan dasar tersebut, sangat jelas tidak boleh ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari IUP PT Bososi Pratama. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegas Zetriansyah.

Misteri di Balik Operator Kapal

Meski penangkapan telah dilakukan dan pihak PT Bososi telah bersuara, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak operator kapal TB Samudera Luas 8 maupun pihak-pihak yang menyewa tongkang tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik di sektor pertambangan nikel Indonesia, di mana celah legalitas sering kali dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pengapalan ilegal di tengah tingginya permintaan pasar global.