Menurutnya, ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan masalah tata kelola dana publik yang sangat serius.
Selain selisih saldo, BPK juga menyoroti pengelolaan bunga deposito PMD sebesar Rp169,8 miliar yang dilakukan tanpa seizin Gubernur atau Badan Pembina BUMD.
SDR mendesak dilakukannya audit forensik menyeluruh sebelum langkah IPO dilanjutkan. Transparansi aliran dana menjadi syarat mutlak sebelum PAM Jaya berani menggalang dana dari masyarakat luas.[dit]











