“Hak untuk berdemonstrasi tidaklah mencakup hak untuk menghambat orang lain untuk berdemonstrasi, apalagi jika sampai harus membubarkannya,” imbuhnya.
Fenomena massa tandingan yang menggunakan cara-cara intimidasi fisik dianggap sebagai preseden berbahaya yang dapat mencoreng demokrasi jika tidak ditindak secara hukum.
Amnesty mendesak kepolisian tidak hanya fokus pada pengamanan lokasi, tetapi juga menyeret pelaku intimidasi ke ranah pidana.
“Polisi harus mengusut insiden pembubaran paksa oleh massa tandingan ini. Tidak adanya investigasi atas intimidasi ini berpotensi memunculkan aksi serupa ke depannya,” ujar Usman.
Hingga berita ini diturunkan, Polda DIY dilaporkan sempat mengamankan tiga orang mahasiswa sebelum akhirnya dipulangkan ke pihak rektorat. Namun, belum ada informasi mengenai penangkapan atau tindakan tegas terhadap kelompok massa pembawa pentungan yang melakukan pembubaran paksa.
Baca Juga: Kunjungi Sam Poo Kong, Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Merawat Harmoni di Tengah Keberagaman











