Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Bareskrim Polri Amankan 12 Tersangka

Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Bareskrim Polri Amankan 12 Tersangka/(humas@polri)

FAKTANASIONAL.NET – Praktik keji perdagangan manusia kembali terungkap oleh jajaran Bareskrim Polri. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat jual beli bayi yang memanfaatkan platform media sosial.

Mirisnya, para pelaku tidak hanya terdiri dari perantara profesional, tetapi juga melibatkan orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri demi keuntungan ekonomi, dilansir pada 26 Februari 2026.

Sindikat ini diketahui menggunakan akun TikTok dan Facebook dengan kedok menawarkan jasa adopsi untuk menjaring pembeli.

Jaringan ini memiliki jangkauan yang sangat luas, mulai dari Jakarta, Bali, hingga wilayah Papua.