FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan Depok pada Kamis (26/2/2026).
Langkah hukum ini diambil guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan harga (mark up) dalam proyek migrasi unit pembangkitan di PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini berpusat pada proyek Migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3, yang melibatkan perubahan kapasitas dari 500 kV menjadi 150 kV.
Proyek strategis ketenagalistrikan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp219,3 miliar, dengan nilai kontrak kerja sama senilai Rp177,6 miliar yang dimenangkan oleh perusahaan swasta, PT High Volt Technology.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan bahwa penggeledahan ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.
Baca Juga: Kejati Jatim Naikkan Status Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya ke Penyidikan
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan migrasi unit pembangkitan,” ujar Dapot dalam keterangannya.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Sasaran utama penyidik meliputi kantor PT High Volt Technology yang berlokasi di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan.
Selain area perkantoran, tim juga menyisir dua kediaman pribadi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan Pancoran Mas, Kota Depok.











