Daerah  

Banjir Bandang Terjang Gorontalo Utara: Status Tanggap Darurat 30 Hari Ditetapkan, 2.817 Jiwa Terdampak

Ilustrasi-Status tanggap darurat resmi diberlakukan selama 30 hari./Dok. Polresta Gorontalo

FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 30 hari ke depan. Keputusan ini diambil menyusul bencana banjir bandang dahsyat yang merendam lima desa di wilayah tersebut dan merusak ratusan rumah warga.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa kepastian hukum penanganan bencana ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) resmi kepala daerah.

“Bupati Gorontalo Utara menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Gorontalo Utara melalui SK Nomor 116/V/2026 yang berlaku selama 30 hari, terhitung sejak 26 Mei hingga 24 Juni 2026,” kata Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: BNPB Tangani Dampak Banjir, Karhutla, dan Cuaca Ekstrem di Tiga Wilayah Indonesia

Kronologi dan Dampak Kerusakan

Petaka ini bermula pada Selasa (26/5/2026) lalu, ketika hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Gorontalo Utara tanpa henti. Akibatnya, Sungai Didingga meluap hebat dan mengirimkan banjir bandang berarus deras dengan ketinggian air mencapai 40 hingga 200 sentimeter.

Kecamatan Biau menjadi wilayah terdampak paling parah, di mana luapan air menggenangi lima desa sekaligus, yaitu:

  • Desa Biau

  • Desa Bualo

  • Desa Omuto

  • Desa Didingga

  • Desa Luhuto

Bencana ini memaksa ribuan warga mengungsi dan kehilangan tempat tinggal.