Sudarto menekankan bahwa pertimbangan sanksi publikasi nama ini didasari pada tanggung jawab moral terhadap sumber dana beasiswa yang berasal dari kas negara.
“Sekali lagi, ini kan Anda pakai uang pajak. Jadi, ini sedang kami pertimbangkan. Banyak sekali yang sedang kami lakukan saat ini. Ini jadi momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan,” tegas Sudarto dengan nada bicara yang lugas.
Selama ini, LPDP sebenarnya telah menerapkan sanksi finansial yang cukup berat. Bagi pelanggar kewajiban pengabdian, mereka diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah dikucurkan.
Rata-rata dana pengembalian mencapai Rp2 miliar untuk jenjang doktoral (PhD) dan di bawah Rp1 miliar untuk jenjang magister.
Dari delapan orang yang telah dijatuhi sanksi hingga awal tahun ini, empat orang dilaporkan telah melunasi seluruh kewajibannya, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian secara bertahap.
Langkah LPDP ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa investasi besar negara pada sektor sumber daya manusia benar-benar memberikan imbal balik bagi pembangunan nasional, bukan sekadar memfasilitasi pelarian talenta (brain drain) ke luar negeri.
Baca Juga: Buntut Kebanggaan Status WNA Anak, LPDP Bakal Panggil Suami Alumni Dwi Sasetyaningtyas
