FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai 95,69 persen sepanjang tahun 2025.
Dari total 255 rekomendasi yang diberikan hingga Semester II 2025, BPKH tercatat telah merampungkan 244 poin di antaranya.
Capaian ini menempatkan BPKH sebagai salah satu lembaga negara dengan tingkat kepatuhan rekomendasi tertinggi pada periode tersebut.
Selain aspek penyelesaian temuan, lembaga ini juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut sejak operasional perdana pada 2017.
Baca Juga: Investigasi Dana Haji: KPK Dalami Pengelolaan Fasilitas Jemaah
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menilai penyelesaian rekomendasi merupakan indikator utama dalam mengukur kualitas tata kelola sebuah lembaga negara.
“Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan,” ujar Bobby dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
Perbaikan Sistem Pengawasan Internal
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa setiap temuan dan saran dari BPK digunakan sebagai instrumen evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Hal ini dilakukan guna meminimalisir risiko dalam pengelolaan dana publik.










