Kasus di Medan menjadi rujukan utama, di mana oknum TNI pembunuh anak SMP hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
”Vonis 10 bulan untuk hilangnya nyawa seorang anak adalah ‘Vonis Dagelan’. Ini bukan sekadar angka, ini adalah pelecehan terhadap rasa keadilan. Bagaimana rakyat bisa percaya pada institusi jika nyawa manusia hanya dihargai kurang dari satu tahun penjara?” ujar Deodatus.
Data dan Tuntutan Strategis DPD GMNI Jakarta
Menyikapi hal tersebut, DPD GMNI Jakarta menuntut langkah konkret sebagai berikut:
Evaluasi Komando: Mendesak Pangdam Jaya dan Dandim 0510/Tigaraksa untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi disiplin hingga pemecatan (PTDH) bagi oknum yang terbukti melakukan intimidasi.
Transparansi Peradilan: Menuntut agar setiap proses hukum anggota TNI yang melibatkan korban sipil dilakukan dalam Sidang Terbuka untuk Umum, bukan di ruang-ruang tertutup yang rawan manipulasi.
Revisi UU Peradilan Militer: Mendesak DPR RI dan Pemerintah segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. GMNI menegaskan bahwa setiap tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI wajib diadili di Peradilan Umum sesuai asas Equality Before the Law (Kesetaraan di Muka Hukum).
Pernyataan Penutup
”Kami tidak akan diam melihat hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ketika berhadapan dengan seragam. Jika TNI ingin dihormati, maka hormatilah hukum dan rakyatnya. Kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di ujung senjata,” tutup rilis tersebut.
