FAKTANASIONAL.NET – Polda Kalbar bergerak cepat. Pada Kamis, 3 September 2026, personel Polda Kalbar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lahan area PT Rapi Kamajaya Abadi di Melawi karena perusahaan tersebut telah melakukan pembakaran lahan di wilayah konsesinya. Dari hasil olah TKP tersebut, dipastikan Polda Kalbar akan menaikkan penanganan kasus PT Rapi Kamajaya Abadi 1 tersebut ke tahap penyidikan, mengingat perusahaan tersebut merupakan perusahaan BUMN milik Malaysia.
Dari hasil olah TKP tersebut, Polda Kalbar dipastikan akan menaikkan penanganan kasus PT Rapi Kamajaya Abadi ke tahap penyidikan. Perusahaan tersebut disebut merupakan perusahaan BUMN milik Malaysia.
Perusahaan ini dinilai tak jera. Pada 2025, PT Rapi Kamajaya Abadi telah mendapat sanksi denda hampir Rp1 triliun dari negara.
Kini, memasuki musim kemarau 2026, perusahaan tersebut kembali diduga melakukan pembakaran untuk kepentingan land clearing di wilayah lahan sawitnya.
Dari berbagai sumber, PT Rafi Kamajaya Abadi saat ini berada di bawah kendali manajemen iKHASAS Group, sebuah kelompok perusahaan asal Malaysia yang mengakuisisinya pada tahun 2022. PT Rapi Kamajaya Abadi diketahui beralamat di Jalan Rajawali Nomor 100, Melawi, Kalimantan Barat.
Mahasiswa Kehutanan Universitas Tanjungpura, Hilda Ningsih, mengapresiasi langkah Polda Kalbar yang turun langsung melakukan olah TKP di lokasi.
Menurut Hilda, langkah tersebut patut diapresiasi karena penanganan karhutla harus dilakukan secara tegas, terutama apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
“Langkah Polda Kalbar melakukan olah TKP dan mendalami dugaan pembakaran lahan ini tentu patut diapresiasi. Penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara serius dan tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap perusahaan,” kata Hilda.
Hilda berharap penanganan terhadap PT Rapi Kamajaya Abadi dapat menjadi bukti bahwa penegakan hukum karhutla di Kalimantan Barat berlaku bagi semua pihak.
