“Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi pihak yang paling mudah diproses, sementara korporasi yang memiliki konsesi justru luput dari penindakan. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.
Pengamat Hukum dan Pengacara Senior, Rizal Karyansyah, S.H., menilai karhutla yang diakibatkan oleh kelalaian dan atau kesengajaan pihak perusahaan/korporasi harus ditindak secara tegas.
Menurut Rizal, karhutla yang berdampak atau mengakibatkan berbagai penyakit seperti ISPA, kerusakan lingkungan, kerusakan iklim secara global dalam jangka panjang, serta kerugian secara ekonomis, sudah sepantasnya dikenakan sanksi pidana yang berat.
“Karhutla yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan perusahaan tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga menimbulkan penyakit seperti ISPA, kerugian ekonomi, serta berkontribusi terhadap kerusakan iklim secara global dalam jangka panjang. Karena itu, sudah sepantasnya perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi pidana yang berat,” ujar Rizal Karyansyah, S.H.
Menurutnya, sanksi pidana tersebut juga perlu dilanjutkan dengan tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen atau mutlak terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Keputusan menteri terkait yang hanya memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha yang bersifat sementara dikhawatirkan hanya menjadi akal-akalan untuk sekadar meredam reaksi publik sementara waktu. Sebab, pada suatu saat pembekuan tersebut dapat dicabut kembali dan perusahaan kembali beroperasi,” katanya.
Untuk itu, mengingat kerusakan lingkungan dan kerugian luar biasa yang dirasakan serta dialami masyarakat, Rizal meminta pemerintah bersikap tegas dengan melakukan pencabutan izin usaha perkebunan terhadap perusahaan yang terindikasi atau terbukti melakukan karhutla.
“Pemerintah harus berani melakukan pencabutan izin usaha perkebunan dan penghapusan atau pembatalan resmi terhadap izin operasional yang sudah aktif apabila perusahaan terbukti melakukan karhutla. Ini merupakan pelanggaran berat karena perusahaan telah menelantarkan, tidak menjaga, atau tidak melakukan pencegahan secara preventif terhadap lahan perkebunannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan tegas dari kementerian terkait sangat dinantikan masyarakat agar memberikan efek jera kepada korporasi.
“Selain sanksi pidana, perusahaan juga harus kehilangan hak legal untuk menjalankan kegiatan usaha pada objek izin perusahaan tersebut secara total. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran berat, jangan sampai perusahaan hanya diberi sanksi sementara, kemudian kembali beroperasi. Masyarakat membutuhkan ketegasan pemerintah agar perusahaan yang terbukti melakukan karhutla tidak lagi beroperasi pada objek izin tersebut,” kata Rizal.
(Tim FK)
