Operasi Tanggap Darurat Bantargebang: Fokus pada Evakuasi Korban dan Pemulihan Rantai Logistik Sampah

/Dok. Fin News

“Seluruh PJLP yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan berupa BPJS Ketenagakerjaan, sementara biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah, serta akan diberikan santunan sosial bagi korban terdampak lainnya, termasuk pemilik warung dan pemulung yang bukan berstatus PJLP,” jelas Asep.

Progres Evakuasi Alat Berat

Hingga Senin siang, tim gabungan terus berpacu dengan waktu menggunakan 13 unit ekskavator untuk membongkar material longsoran sampah yang masif.

Dari tujuh unit truk yang tertimbun, lima di antaranya telah berhasil diangkat.

Fokus evakuasi saat ini tertuju pada dua unit truk milik Sudin LH Jakarta Utara dan kendaraan yang dikemudikan oleh korban Irwan Supriyatin.

Dua unit ambulans juga disiagakan secara simultan untuk mendukung tim medis di lapangan.

Data Korban Longsor TPST Bantargebang (9 Maret 2026):

  • Meninggal Dunia: 4 Orang (1 Pemilik Warung, 2 Pengemudi Truk, 1 Pemulung).

  • Luka Ringan: 1 Orang (Slamet/Pengemudi Sudin LH Jakarta Selatan – Sudah pulang).

  • Kerugian Material: 7 Unit Truk Sampah terdampak (5 berhasil dievakuasi).

Operasi ini akan terus berlanjut hingga seluruh titik timbunan berhasil disterilisasi dan jalur distribusi sampah dari Jakarta kembali stabil.