FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil meringkus seorang pria berinisial RDF yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap saat tengah menunggu di tepi Jalan Raya Dusun Salatiga, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, pada Rabu (4/3/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Landak.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Yulianus Van Chanel, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Baca Juga: Buru DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima: Polri Sebar Ciri-Ciri Tersangka
Saat disergap, tersangka RDF sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Aerox hitam dengan nomor polisi KB 5827 LV.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu dompet hitam yang berisi beberapa plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Chanel dalam keterangannya.
Selain paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan pelaku, di antaranya plastik klip kosong, sendok kecil dari potongan pipet, serta satu unit ponsel Vivo berwarna Glossy Black yang diduga kuat digunakan untuk sarana transaksi.
Temuan Barang Bukti di Rumah Tersangka
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman RDF.
Di dalam kamar tersangka, polisi kembali menemukan peralatan yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba.











