Licik! Stafsus Menag Akali Pemerintah Arab Saudi Demi Fee Percepatan Haji

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

Uang tersebut diklaim sebagai fee atas jatah kuota tambahan yang diberikan, yang kemudian dinikmati oleh Yaqut dan Gus Alex sendiri.

Hingga saat ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim penyidik masih menghitung secara rinci total uang haram yang masuk ke kantong para tersangka.

Fokus utama penyidikan adalah sinkronisasi data antara jumlah kuota yang diselewengkan dengan nilai setoran yang diminta dari pihak PIHK.

Penahanan Yaqut pada Kamis (12/3) menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya. Kasus ini mencuat sejak awal Januari 2026 dan terus berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru mengenai aliran dana fee haji khusus.

Publik kini menanti hasil pemeriksaan Gus Alex pekan depan untuk mengungkap seberapa jauh gurita korupsi ini merambah birokrasi Kemenag.[dit]