FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan berbagai upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri. Hingga 9 Oktober 2026, aparat telah melakukan 94 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram (kg).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, praktik penyelundupan emas menjadi persoalan serius yang terus mendapat perhatian pemerintah.
“Yang ingin saya sampaikan juga sekarang adalah penyelundupan emas keluar Indonesia, ini besar sekali. Yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan,” kata Suahasil, dikutip dari detikFinance.
Penindakan berlangsung di berbagai lokasi, termasuk pelabuhan dan bandara. Emas yang diamankan memiliki bentuk beragam, mulai dari bubuk, lempengan, hingga bulatan.
Suahasil menegaskan, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pengiriman emas hasil pertambangan dalam negeri yang diduga dilakukan secara ilegal. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ia menjelaskan bahwa pengiriman emas ke luar negeri tetap diperbolehkan selama mengikuti ketentuan ekspor yang berlaku. Karena itu, pemerintah membedakan kegiatan ekspor resmi dengan pengiriman yang melanggar aturan.
“Ada nggak sih emas yang secara legal dibawa ke luar negeri? Ada. Diekspor dengan cara yang legal. Ini adalah upaya penyelundupan, membawa emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah,” jelas Suahasil.
Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengawasi arus emas ke luar negeri sekaligus memastikan kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan.











