Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa volume ekspor emas legal Indonesia mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, ekspor emas tercatat mencapai 19,66 ton dengan melibatkan 15 perusahaan. Namun, hingga September 2026, volumenya baru mencapai 3,74 ton yang dilakukan oleh lima perusahaan.
Dari aktivitas ekspor pada 2025, pemerintah memperoleh penerimaan bea keluar sebesar Rp 385,2 miliar.
Djaka menduga penurunan tersebut berkaitan dengan kebijakan bea keluar yang mendorong sejumlah perusahaan menunda pengiriman emas.
“Jadi, mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu mengekspor emas, karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan. Tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini,” kata Djaka.
Ia berharap jumlah perusahaan yang kembali melakukan ekspor emas meningkat dalam beberapa waktu mendatang. Djaka juga mempertanyakan berapa lama perusahaan akan mempertahankan keputusan menahan pengiriman emas mereka.
“Dan kemungkinan mudah-mudahan ke depannya akan tambah lagi yang melakukan ekspor. Karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan,” tutup Djaka.[dit]











