FAKTANASIONAL.NET – Semalam, saya diundang PadangTV dalam program rutin setiap Jumat malam, yakni Advokat Sumbar Bicara. Temanya apa lagi kalau bukan soal Ijazah Wapres Gibran dan bagaimana kelanjutannya? Judul persisnya, “MK tak Temukan Ijazah Gibran: Jalan Mulus Pemakzulan”.
Poin saya, pertama, masalah MK dan ijazah Wapres Gibran sudah selesai. Final dan mengikat. Yang masih mempertanyakan kewenangan MK dan lainnya, sah-sah saja, tapi sudah tidak relevan lagi. Sudah ada pihak yang melaporkan Hakim MK ke MKMK, kita tunggu saja bagaimana keputusannya.
Kedua, Oh Wapres Gibran ada ijazah SMA, sebab ia Sarjana. Mana mungkin ia tamat Sarjana tak lulus SMA? Apalagi membahas soal pendidikan di luar negeri dan dalam negeri yang memang berbeda. Toh, selama ini juga tidak ada masalah. Dan tidak hanya Gibran yang sekolah di luar negeri. Ini juga perlu dicatat.
Ada mekanisme penyetaraan yang dibuat bagi mereka yang sekolah di luar negeri. Bagi yang lompat-lompat pun juga bisa disetarakan. Masalahnya, penyetaraan yang dibuat Gibran untuk mendaftar sebagai Cawako dan Cawapres itu yang bermasalah, yang dikatakan MK tak ditemukan dokumen yang disetarakan itu. Kalau dikatakan itu ada, kenapa dulu tak dimasukkan saat mencalonkan diri? Kok malah disimpan? Benar-benar ada atau malah memang tidak ada?
Ketiga, putusan MK sudah selesai, lalu bagaimana tidak lanjutnya? Mau tak mau, DPR harus segera menindaklanjuti dan tak bisa didiamkan begitu saja. Kanalnya harus dibuat berupa Hak Angket, Pansus, Hak Menyatakan Pendapat, atau apa pun namanya. Mendiamkannya justru akan menjadi bola liar di tengah masyarakat.











