FAKTANASIONAL.NET – Warga Kabupaten Bogor yang tengah mengurus sertifikat tanah mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor 1 di Cibinong.
Uang tersebut diduga diminta sebagai biaya untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat.
Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima redaksi, pungutan yang diminta berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta untuk setiap sertifikat yang diurus.
Seorang warga Kabupaten Bogor bernama Aji (Nama samaran) mengatakan dirinya dimintai uang oleh oknum pegawai BPN saat sedang mengurus sertifikat tanah.
Ia menyebut permintaan itu disampaikan secara langsung oleh dua orang pegawai yang disebut berinisial MS dan AD yang diduga bermain dengan atasannya FR kepala kantor.
Menurut Aji, keduanya menawarkan percepatan proses penerbitan sertifikat dengan syarat membayar sejumlah uang di luar biaya resmi.
“Saya ditemui di masjid di area kantor BPN Bogor 1 Cibinong. Mereka bilang proses sertifikat bisa dipercepat asal saya keluarkan biaya Rp8 juta per sertifikat,” kata Aji menirukan percakapan tersebut.
Aji menuturkan, pertemuan itu terjadi ketika ia sedang mengurus dokumen sertifikat tanah miliknya. Ia mengaku terkejut karena permintaan tersebut tidak disertai penjelasan mengenai dasar biaya resmi dari instansi terkait.











