Pengaduan serupa juga disebut datang dari beberapa masyarakat lain yang tengah mengurus sertifikat di kantor yang sama.
Mereka mengaku diminta mengeluarkan dana tambahan dengan nominal yang hampir sama apabila ingin proses administrasi dipercepat.
Redaksi kemudian mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Syamsu, Kepala Bagian Tata Usaha ATR/BPN wilayah Jawa Barat.
Dalam jawaban tertulis pada Senin, 9 Maret 2026, Syamsu mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan karena masih perlu melakukan pengecekan internal.
“Terimakasih dan apresiasi atas informasi yang telah diberikan. Selanjutnya mohon maaf kami belum bisa memberikan konfirmasi, berhubung terlebih dahulu kami harus melakukan konfirmasi ke Kantah Kabupaten Bogor 1. Demikian agar menjadi maklum dan terima kasih,” kata Syamsu.
Tidak lama setelah upaya konfirmasi tersebut, redaksi juga dihubungi oleh seorang pihak dari BPN Kabupaten Bogor bernama Zimam yang menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima klarifikasi lanjutan dari pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 Cibinong terkait dugaan pungutan dalam pengurusan sertifikat tersebut.
Kasus dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik seperti pengurusan sertifikat tanah kerap menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah.
Publik berharap instansi terkait dapat melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum pegawai, agar pelayanan pertanahan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.











