FAKTANASIONAL.NET – Keputusan mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kebijakan KPK yang mengubah statusnya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, menuai kritik pedas karena dinilai mencederai rasa keadilan di mata masyarakat.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, pada Minggu, 22 Maret 2026, menyatakan bahwa langkah ini justru memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap integritas lembaga antirasuah tersebut.
Ia mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa para pimpinan. Menurutnya, sanksi etik yang tegas wajib dijatuhkan jika ditemukan adanya kejanggalan atau pelanggaran dalam proses pengalihan penahanan ini.
