FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo/BRT (Rudy Tanoe) terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan bansos (Bansos) tahun 2020.
“KPK telah menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (6/8/2026).
Rudy Tanoe telah mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus ini dan hakim menolak permohonan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sehingga status tersangka Rudy tetap sah.
