Hukum  

Pakar Hukum UMJ Sebut OTT KPK Bentuk Penyimpangan Hukum: “Bukan Tangkap Tangan, Tapi Penangkapan”

FAKTANASIONAL.NET – Praktik Operasi Tangkap tangan (OTT) yang selama ini menjadi senjata andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kritik tajam.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda, menilai banyak operasi yang diklaim sebagai OTT oleh lembaga antirasuah tersebut sebenarnya tidak memenuhi unsur hukum tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut Chairul, apa yang dilakukan KPK selama ini lebih tepat disebut sebagai penangkapan biasa yang memiliki prosedur administratif ketat, seperti kebutuhan surat perintah.

“Saya sudah sejak lama mengatakan, apa yang dilakukan KPK dengan istilah OTT itu sebenarnya merupakan bentuk penyimpangan dari hukum. Sebab KPK seharusnya membekali diri dengan surat perintah penangkapan. Secara umum seperti itu,” ujar Chairul dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Kritik Prosedur dan Vonis Praperadilan

Chairul menyoroti banyaknya gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka OTT. Meski seringkali kandas di tangan hakim, ia menilai hal itu bukan berarti praktik OTT KPK sudah benar secara prinsip hukum.

“Karena selama ini tidak pernah atau dinyatakan tidak sah (penetapan status tersangka hasil OTT), meski sudah beberapa kali para tersangka mengajukan praperadilan tetapi selalu kandas tidak ada yang dimenangkan hakim. Kerena selalu dimenangkan hakim, praktik (OTT KPK) itu dianggap benar walaupun secara prinsip keliru,” jelas sosok yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri ini.

Ia menekankan bahwa status OTT tidak bisa disematkan kepada pihak yang tidak berada di lokasi transaksi.

“Jadi kalau ada orang ditangkap karena suap menyuap dan ini terkait dengan orang lain terkait dengan pihak lain, yang tidak ada di tempat itu, yang tidak ada dalam transaksi, tidak boleh orang ini dikatakan OTT dong. Dikembangkan lalu orang ini ditangkap mestinya begitu,” sambung dosen FH UMJ angkatan 89 itu.

Sorotan Kasus: Dari Eks Gubernur Riau hingga Immanuel Ebenezer

Baca Juga: Pesan Menohok KPK di Hari Nyepi 2026: Lawan Korupsi Mulai dari Sunyi!

Chairul memberikan contoh konkret melalui kasus mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Ia mempertanyakan framing OTT dalam penangkapan tersebut.

Exit mobile version