Daerah  

Respons Krisis Energi, Pemprov DKI Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026

"THR ASN akan segera dicairkan."
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memaparkan kondisi keuangan daerah dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta./(Dok. Website/menpan.go.id)

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan yang mulai berlaku pada April 2026 ini merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika global yang memicu krisis energi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pengecualian bagi Layanan Publik

Tidak semua ASN akan menjalani WFH.

Baca Juga : Wacana WFH Swasta Sekali Sepekan, Pemerintah Diingatkan Tak Ganggu Target Perusahaan

Pramono menjelaskan bahwa sektor-sektor krusial yang bersentuhan langsung dengan warga tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor atau lapangan.

“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi

Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pemerintah mengimbau ASN yang menjalankan WFH untuk benar-benar menetap di rumah dan membatasi mobilitas.

Pramono secara tegas melarang ASN yang sedang jadwal WFH untuk berkendara menggunakan kendaraan pribadi jika memang harus keluar rumah.