“Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena pada prinsipnya bekerja dari rumah. Jika harus bepergian, sebaiknya menggunakan transportasi publik. Hal ini akan diatur dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan,” jelasnya.
Teknis Pelaksanaan dan Sanksi
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tengah mematangkan rincian teknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Beberapa poin utama dalam pengaturan tersebut meliputi:
-
Skema Pegawai: WFH akan diberlakukan dengan komposisi 25% hingga 50% pegawai, tergantung pada kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
-
Pengawasan: Pemprov DKI menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan waktu WFH atau melanggar aturan mobilitas.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menekan penggunaan energi nasional sekaligus menjaga efisiensi kinerja birokrasi di tengah situasi global yang tidak menentu.











