Untuk menutupi jejaknya, ia melakukan manipulasi laporan keuangan secara sistematis. Kasus ini akhirnya terbongkar saat terjadi pergantian pengurus dan ditemukan selisih saldo yang sangat mencolok dalam pembukuan BUMDesma UPK Karya Asta Sejahtera LKD.
Hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara mencapai angka Rp444,9 juta. FYD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan kota dengan pengawasan gelang GPS.
Atas perbuatannya, ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana publik agar tidak tergiur menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi.[dit]








