Polres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla Ratusan Hektar, AKBP John Louis: Tindak Tegas Demi Efek Jera!

PELALAWAN, FAKTANASIONAL.NET –Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Seorang pria berinisial ES diamankan sebagai tersangka dalam kasus yang berdampak luas terhadap lingkungan tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, tersangka diketahui dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan.

Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelasnya.

Dari hasil lidik dan temuan di lapangan, kebakaran tersebut tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi meluas secara signifikan hingga mencapai sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini memperparah dampak lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut.

“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres AKBP John Louis Letedara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.