FAKTANASIONAL.NET – Jagat media sosial X (dahulu Twitter) digemparkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 diduga melakukan pelecehan verbal melalui percakapan grup media sosial yang merendahkan martabat mahasiswi.
Kronologi Pengakuan Pelaku
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa kasus ini mencuat setelah para pelaku secara mendadak menyampaikan permohonan maaf di grup angkatan pada Sabtu (11/4) menjelang Minggu (12/4) dini hari.
Menurut Dimas, permohonan maaf tersebut dilakukan sebelum kasus ini menjadi viral di publik.
BEM FH UI menegaskan bahwa status mereka kini bukan lagi sekadar terduga, melainkan pelaku karena telah mengakui perbuatan tersebut secara terbuka.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka. Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” tegas Dimas saat dihubungi, Senin (13/4).
Modus Pelecehan di Grup Chat
Bentuk kekerasan seksual yang dilakukan dilaporkan berupa pesan-pesan bernuansa seksual yang dikirimkan dalam grup tertutup di platform LINE dan WhatsApp.
Grup tersebut beranggotakan 16 orang yang seluruhnya merupakan pelaku.
