-
186.000 butir tablet Zenith siap edar.
-
1,83 ton bahan baku precursor.
-
Mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan produksi.
Mencegah Kerusakan Saraf Permanen
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kapasitas produksi laboratorium ini sangat mengkhawatirkan.
Bahan baku yang disita diprediksi mampu memproduksi jutaan butir obat terlarang jika tidak segera dihentikan.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (14/4/2026), Kombes Budi menekankan pentingnya pengungkapan ini bagi keselamatan generasi muda.
“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” terangnya.
Ancaman Pidana Maksimal
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
Polisi tengah mendalami apakah ada jaringan internasional yang menyokong penyediaan bahan baku precursor tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya kini terancam hukuman pidana maksimal.











