Terseret Kasus Video Jusuf Kalla: Ade Armando dan Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nur Lette. Foto: Metro TV/Muhammad Alvi Randa.

Pelapor yang merupakan bagian dari Aliansi Profesi Advokat Maluku menyertakan bukti krusial berupa tiga lembar dokumen cetak, tangkapan layar percakapan, hingga flashdisk berisi konten video yang dipermasalahkan. Keduanya dibidik dengan Pasal 48 UU ITE juncto KUHP terkait penghasutan.

Persoalan ini bermula dari potongan video ceramah JK di Masjid UGM yang diunggah melalui YouTube Cokro TV dan Facebook. Pelapor menilai narasi yang dibangun oleh terlapor telah memantik kebencian dan menyerang kehormatan Jusuf Kalla secara personal.

Saat ini, tim penyidik masih mengkaji laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan lebih lanjut.[dit]