Sebelumnya, Kombes Ferry mengatakan selama bertugas di kepolisian, Kompol DK berulang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Selama bertugas di kepolisian Kompol DK ini sudah lebih dari empat kali melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026) di Polda Sumut.
Karena banyaknya pelanggaran tersebut, lanjut Ferry, menjadi pertimbangan pihaknya untuk memberikan hukuman berat berupa PTDH terhadap Kompol DK.
Selain itu, selama tahapan pemeriksaan, Kompol DK disebut tidak kooperatif saat diperiksa Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kami, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sidang kode etik tadi digelar dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” kata Ferry.
Adapun sidang kode etik profesi tersebut dipimpin langsung Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, dan diikuti sejumlah hakim kode etik.
Hasil sidang menyatakan tidak ditemukan hal yang dapat meringankan hukuman sehingga Kompol DK tetap dijatuhi sanksi PTDH.











