Namun, masalah intinya ditengarai terletak pada lemahnya pengawasan. Sebagai perbandingan, kendati alokasi Solar subsidi tahun 2022 (15,1 juta KL) sempat dinaikkan menjadi 17 juta KL pada 2023 (naik 12,58 persen) dan nilai subsidi melonjak dari Rp208,9 triliun ke Rp339,6 triliun, kelangkaan tetap terjadi.
Hal ini mengindikasikan ketidakberesan distribusi, mirip dengan kasus penyimpangan SPBU di Sumatera Barat pada Februari 2023.
Langkah penindakan pro justisia oleh Polri, seperti di Kabupaten Sijunjung, patut diapresiasi. Namun, penyelesaian tuntas tak cukup hanya dengan memenjarakan oknum pekerja SPBU.
Kewenangan pengaturan dan penentuan kuota secara hukum berada di tangan BPH Migas, sebagaimana diatur dalam PP No. 36/2004, PP No. 30/2009, hingga Permen ESDM No. 13/2018. Mengingat pagu subsidi energi 2025 sangat besar yakni Rp498,8 triliun, pengawasan ketat mutlak diperlukan.
Sanksi tegas seperti pencabutan izin SPBU nakal harus cepat dieksekusi agar kelangkaan tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Langkah proaktif dan efisien ini sangat krusial sejalan dengan visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang senantiasa mengutamakan pelayanan prima bagi masyarakat luas.[dit]











