“Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” tutur Budi.
Otonomi Daerah dan Aturan Zonasi
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kebijakan tata ruang dan zonasi minimarket sepenuhnya merupakan hak prerogatif pemda setempat.
Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan di setiap wilayah akan berbeda-beda tergantung pada aturan yang berlaku.
“Kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semua tujuannya baik. Karena semua masing-masing daerah punya tata ruang, tata wilayah,” tambahnya.
Sebelumnya, polemik ini memanas setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan operasional 25 gerai ritel modern karena dinilai melanggar aturan zonasi terkait jarak minimal dengan pasar tradisional.
Langkah tegas pemda ini langsung memicu gelombang protes. Ratusan karyawan yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Tengah.
Dalam video yang viral di media sosial, para pekerja menuntut kejelasan nasib dan mendesak pemerintah daerah memberikan solusi konkret atas ancaman PHK massal.
“Kami memohon kepedulian para pemimpin, dan solusi dari bapak-bapak sekalian. Teman-teman ini semua jadi pengangguran baru, sementara kondisi ekonomi sekarang semakin sulit,” keluh salah satu pekerja dalam orasinya.











