RABU Pagi 29 Juli saya datang sendiri memenuhi panggilan KPK. Saya tidak ditemani siapa pun, hanya diantar oleh sopir yang berhenti di luar gedung karena kendaraan tidak diperbolehkan masuk. Sopir kemudian mencari tempat parkir di area sekitar gedung.
Saya masuk sendiri, mengisi buku tamu, lalu diminta naik ke lantai atas untuk memberikan keterangan. Setelah selesai, saya turun kembali, mengambil KTP di meja pendaftaran, kemudian langsung meninggalkan gedung KPK.
Selama berada di sana saya tidak bertemu wartawan dan tidak memberikan keterangan kepada media.
Siang harinya, setelah tiba di kantor, seorang teman mengirimkan tautan berita.
Saya membaca bahwa hampir semua media online memuat pemberitaan bahwa saya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi batu bara yang melibatkan seorang bupati di Kutai. Informasi tersebut ternyata bersumber dari pernyataan juru bicara KPK.
Di sinilah saya melihat adanya persoalan. KPK tentu mengetahui bahwa keterangan yang diminta dari saya berkaitan dengan transaksi penjualan rumah yang terjadi pada tahun 2014, bukan mengenai substansi perkara dugaan korupsi batu bara, gratifikasi, ataupun perkara lain yang sedang mereka tangani.
Surat panggilan yang saya terimapun isinya seperti itu, meminta keterangan atas jual beli rumah di daerah Pasar Minggu.
Apabila memang diperlukan penyampaian informasi kepada publik, semestinya keterangan tersebut disampaikan secara utuh dan proporsional. Informasi yang tidak lengkap justru melahirkan judul-judul yang multitafsir dan membangun persepsi seolah-olah saya memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.










