Perlu saya tegaskan, saya bukan pejabat publik. Saya hanya seorang pebisnis properti yang selama ini membangun dan menjual rumah. Dalam perkara ini pun posisi saya hanya terkait transaksi penjualan sebuah rumah pada tahun 2014. Saya tidak mengenal pembelinya secara pribadi dan tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan orang-orang yang disebut dalam perkara tersebut.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tentu memahami bahwa setiap pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi terhadap nama baik dan kredibilitas seseorang. Terlebih ketika pernyataan tersebut menjadi rujukan utama bagi media dalam menyusun pemberitaan. Informasi yang disampaikan tanpa konteks yang memadai akan membuka ruang bagi spekulasi dan membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.
Saya datang memenuhi panggilan KPK dengan itikad baik. Saya hadir sendiri, memberikan seluruh keterangan yang diminta, dan berupaya membantu proses yang sedang berlangsung. Karena itu, sangat disayangkan apabila setelah memenuhi kewajiban sebagai warga negara, justru muncul pemberitaan yang menimbulkan kesan seolah-olah saya terkait dengan perkara yang tidak memiliki relevansi dengan diri saya.
Saya tidak mempersoalkan kewenangan KPK untuk memberikan keterangan kepada publik. Yang saya sesalkan adalah penyampaian informasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan penafsiran yang keliru dan berpotensi merugikan nama baik seseorang.
Dalam negara hukum, transparansi memang penting, tetapi ketepatan, kelengkapan informasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tidak kalah pentingnya.
Saya tidak mengetahui apa pertimbangan juru bicara KPK menyampaikan informasi dengan cara demikian. Namun saya berharap ke depan setiap keterangan resmi disampaikan secara lengkap, akurat, dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang merugikan pihak yang hadir memenuhi panggilan dengan itikad baik.
Oleh: Geisz Chalifah (Profesional, Pengusaha, Mantan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol)










