Target Rampung Juni 2026: Revisi UU P2SK dan Transformasi Regulasi Keuangan Negari

Target Rampung Juni 2026: Revisi UU P2SK dan Transformasi Regulasi Keuangan Negari/(Foto: Instagram)

Perombakan regulasi ini dinilai sangat mendesak menyusul adanya perubahan fundamental dalam mekanisme tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak terbentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Kehadiran BPI Danantara secara otomatis mengubah lanskap kepemilikan saham negara. Menteri Keuangan kini tidak lagi memegang mandat langsung sebagai pemegang saham utama BUMN. Jika UU Keuangan Negara tidak segera disesuaikan, akan terjadi benturan hukum yang menghambat laju birokrasi dan investasi negara.

Guna menghindari tumpang tindih aturan, Misbakhun menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk menyinkronkan berbagai undang-undang terkait melalui skema omnibus law.

Regulasi yang akan dilebur mencakup UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, serta UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama terkait status dividen BUMN yang menjadi bagian dari siklus APBN.

Penyelesaian payung hukum baru ini berpacu dengan waktu karena struktur perundang-undangan tersebut akan dijadikan landasan operasional bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.[dit]