Aktivasi Coretax Tembus 19,5 Juta Pengguna
Di sisi lain, modernisasi sistem perpajakan nasional terus menunjukkan tren positif. Jumlah wajib pajak yang melakukan langkah migrasi dan mengaktivasi akun Coretax DJP kini telah menembus angka 19.502.020 pengguna.
Profil pengguna yang telah mengadopsi sistem baru ini didominasi oleh kelompok wajib pajak orang pribadi sebanyak 18.264.418 akun.
Disusul kemudian oleh kelompok wajib pajak badan sebanyak 1.145.478 akun, wajib pajak dari unsur instansi pemerintah sebanyak 91.891 akun, serta 233 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dampak Positif Coretax Terhadap Penerimaan Negara
Penerapan basis digital melalui sistem baru ini terbukti memberikan dampak linier yang positif bagi kas negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengutarakan bahwa implementasi menyeluruh dari platform Coretax DJP berimbas positif pada peningkatan efektivitas penerimaan negara.
Indikator keberhasilan ini terlihat jelas dari melonjaknya nilai SPT kurang bayar dan menurunnya klaim nilai SPT lebih bayar.
Data performa per 30 April menunjukkan lonjakan pertumbuhan nilai SPT kurang bayar pada sektor wajib pajak orang pribadi karyawan sebesar 83 persen.
Kenaikan sangat fantastis terjadi pada sektor wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang melesat hingga 949 persen, sedangkan pertumbuhan wajib pajak badan berada di angka 18 persen.
Sebaliknya, efektivitas sistem berhasil menekan nilai regulasi SPT lebih bayar. Sektor wajib pajak orang pribadi karyawan mengalami kontraksi atau penurunan klaim sebesar 46 persen, sementara kelompok wajib pajak orang pribadi non-karyawan merosot tajam hingga 96 persen.
Namun, untuk pos pelaporan SPT lebih bayar dari kelompok wajib pajak badan terpantau masih mengalami pertumbuhan di angka 59 persen.
Baca Juga: Sinergi KPK–DJP Audit Bank BJB: Bongkar Skema Mark-Up Pengadaan Iklan Rp200 Miliar











