FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Mengutip ringkasan laporan dari Detikcom, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penggeledahan yang menyasar kantor pusat BGN di Jakarta Pusat serta kediaman pribadi ketiga tersangka sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen vital dan perangkat elektronik.






