Hukum  

Kepala MBG Ditangkap, PBHI Jakarta: Semua yang Terlibat Korupsi Harus Diadili

JAKARTA, FAKTANASION.NET – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dan menahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“PBHI Jakarta juga mengapresiasi penegakan hukum di era pemerintahan Prabowo,” kata Ketua PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo, dalam rilis yang diterima insan pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ridwan menyatakan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan BGN merupakan langkah penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan negara, khususnya pada program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“PBHI Jakarta mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang bertindak tegas dalam mengusut dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional. Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” ujar Ridwan.

Menurut PBHI Jakarta, dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berimplikasi pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan utama program tersebut, yaitu memenuhi kebutuhan gizi dan mendukung tumbuh kembang jutaan peserta didik di Indonesia.

“Kasus ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kerugian negara. Lebih dari itu, ini merupakan pengkhianatan terhadap hak-hak jutaan siswa yang menjadi penerima manfaat program. Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan gizi anak-anak disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masa depan generasi bangsa,” tegas Ridwan.