“Penurunan ini mengindikasikan adanya ruang kompetisi yang sengaja dipersempit melalui penyusunan kriteria teknis yang mengunci (tailor-made specifications) serta persyaratan rekam jejak yang diskriminatif, sehingga menciptakan ekosistem lelang yang eksklusif bagi petahana meskipun tidak dilakukan penutupan pasar secara tertulis,” kata Hamdi.
Secara hukum, pola berulang dan indikasi awal persekongkolan tender ini dinilai patut diuji berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 untuk mendeteksi adanya persekongkolan vertikal maupun horizontal.
Lebih jauh lagi, jika proses pembentukan HPS dan rekayasa dokumen terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, maka permasalahan ini wajib digeser ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain mendesak aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan untuk segera melakukan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan, Hamdi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit dengan tujuan tertentu guna menguji integritas PPK serta Pokja Pemilihan yang terlibat.
Hamdi juga mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja lebih proaktif memeriksa indikasi kartel ini.
“Langkah-langkah strategis ini krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara dikelola melalui persaingan yang jujur dan terbuka, bukan justru dijadikan instrumen keuntungan eksklusif bagi korporasi berstatus perusahaan keluarga tersebut,” Hamdi Putra.
Analis politik hukum dan ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, mengatakan











